Reverensi Pihak ketiga |
PPDB- Tak terasa Semester 2 tahun
pelajaran kali ini sudah dipenghujung bulan pertama, bagi sekolah swasta tentu
rutinitas wajib untuk meneruskan kelangsungan sekolah tentu telah dilakukan.
Apa itu? Benar sekali tentang penerimaan penerimaan peserta didik baru atau
yang sering disebut dengan PPDB. Begitu pula untuk sekolah negeri perlu
mempersiapkan hal tersebut, mengingat peraturan yang beberapa tahun terakhir
ini selalu berubah. Untuk PPDB tahun ini diatur berdasarkan
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA
DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA,
SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
Yang diantara berisi tentang
ketentuan umum, persyaratan, alur pendaftaran, tahapan seleksi hingga sanksi
terhadap pelanggaran serta aturan peralihan. Nah untuk lebih jelasnya silahkan
download Permendikbud No. 51 tahun 2018 berikut:
No comments:
Post a Comment