Monday, January 7, 2019

Donwload Pedoman OGN 2019


Cover Pedoman OGN Dikdas 2019
Sumber: www.kesharlindungdikmen.id 

OGN - Hehe tentunya ini kabar bahagia bagi bapak/ibu guru yang maniak lomba, di awal tahun 2019 ini kabar gembira datang dari cabang OGN yang buku pedomanya telah diunggah oleh Kemdikbut lewat laman www.kesharlindungdikmen.id. Namun sebelum mendonload buku Pedoman OGN 2019 , kiranya perlu dicermati apa saja persyaratan peserta yang harus dipenuhi.

Persyaratan Peserta:

1.  Persyaratan Administrasi
a.     Mendaftar secara online pada laman www.kesharlindungdikmen.id  
b.    Guru SMA/SMK/SLB Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS
(dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) ). 
c.     Memiliki NUPTK dan atau yang belum memiliki NUPTK tercatat di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK Kemdikbud) yang dibuktikan dengan tangkapan layar (screenshot) Dapodik dan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
d.    Memiliki masa kerja sebagai guru SMA/SMK/SLB secara terus-menerus, sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dibuktikan dengan SK CPNS atau SK Pengangkatan bagi guru bukan PNS. 
e.     Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4. 
f.      Surat pernyataan sebagai guru yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
g.    Tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja di luar satuan pendidikan.
h.    Belum pernah menjadi finalis pada semua kegiatan lomba tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Subdit Kesharlindung Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus dalam 2 (dua) tahun terakhir (2017-2018).
i.      Bidang lomba yang diikuti sesuai dengan tugas yang diampu.
j.      Mengirimkan artikel/gagasan ilmiah.
Semua     persyaratan administrasi diunggah     pada   laman www.kesharlindungdikmen.id

2.  Persyaratan Akademik
Guru yang unggul dilihat dari kompetensi pedagogik dan profesional:
1)     Kompetensi pedagogik, yaitu pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan kompetensi diri;
2)     Kompetensi profesional, yaitu tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metode keilmuannya.

Sumber: www.kesharlindungdikmen.id , Buku Pedoman OGN 2019 dikmen dan pendidikan Khusus. Kemdikbud, 2019.


No comments: