Cover Pedoman OGN Dikdas 2019 Sumber: www.kesharlindungdikmen.id |
OGN - Hehe tentunya ini kabar bahagia bagi bapak/ibu guru yang maniak lomba, di awal tahun 2019 ini kabar gembira datang dari cabang OGN yang buku pedomanya telah diunggah oleh Kemdikbut lewat laman www.kesharlindungdikmen.id. Namun sebelum mendonload buku Pedoman OGN 2019 , kiranya perlu dicermati apa saja persyaratan peserta yang harus dipenuhi.
Persyaratan Peserta:
1. Persyaratan
Administrasi
b. Guru
SMA/SMK/SLB Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS
(dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru Tetap
Yayasan (GTY) ).
c. Memiliki
NUPTK dan atau yang belum memiliki NUPTK tercatat di Data Pokok Pendidikan
(DAPODIK Kemdikbud) yang dibuktikan dengan tangkapan layar (screenshot) Dapodik dan dilegalisir oleh
Dinas Pendidikan Provinsi.
d. Memiliki
masa kerja sebagai guru SMA/SMK/SLB secara terus-menerus, sekurang-kurangnya 4
(empat) tahun dibuktikan dengan SK CPNS atau SK Pengangkatan bagi guru bukan
PNS.
e. Memiliki
kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
f. Surat
pernyataan sebagai guru yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
g. Tidak
sedang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses
pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke
unit kerja di luar satuan pendidikan.
h. Belum
pernah menjadi finalis pada semua kegiatan lomba tingkat nasional yang
diselenggarakan oleh Subdit Kesharlindung Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan
Menengah dan Pendidikan Khusus dalam 2 (dua) tahun terakhir (2017-2018).
i. Bidang
lomba yang diikuti sesuai dengan tugas yang diampu.
j. Mengirimkan
artikel/gagasan ilmiah.
2. Persyaratan
Akademik
Guru yang unggul dilihat dari kompetensi pedagogik dan
profesional:
1) Kompetensi
pedagogik, yaitu pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan kompetensi diri;
2) Kompetensi
profesional, yaitu tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan
mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah
dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap
struktur dan metode keilmuannya.
Sumber: www.kesharlindungdikmen.id
, Buku Pedoman OGN 2019 dikmen dan pendidikan Khusus. Kemdikbud, 2019.
No comments:
Post a Comment